Dalam Peraturan Bupati Blora No. 52 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi serta Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah, tugas pokok RSUD Randublatung adalah melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan paripurna yang menyediakan rawat inap,rawat jalan, dan rawat darurat. Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud di atas, RSUD Randublatung menyelenggarakan fungsi :
1) Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
2) Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
4) Penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis;
5) Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
6) Penyelenggaraan pelayanan rujukan;
7) Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitas di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
8) Pembinaan pengelolaan urusan umum Rumah Sakit;
9) Pembinaan pengelolaan urusan keuangan Rumah Sakit;
10) Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan Rumah Sakit